Seorang pria berusia 50 tahun warga Dusun Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dan perkosaan.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net mengatakan, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Probolinggo kota dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan tersangka atas nama Norhatip.
“Dari data dan pengakuan tersangka telah melakukan kejahatan sejak 2004 sampai sekarang dengan total 31 TKP dan korban pemerkosaan sebanyak 19 orang,” kata dia.
Kata Awi, yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (28/1/2014) sekitar pukul 10.50 WIB di rumahnya.
“Hasil pemeriksaan tersangka belum mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan setelah tersangka ditunjukkan pada 2 orang korban berikut menunjukkan barang bukti celurit dan celana tersangka,” ujar dia.
Kemudian kedua korban menunjukkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah pelakunya. Hal tersebut didukung juga sidik jari tersangka identik dengan sidik jari yang ditemukan di TKP.
“Barang bukti yang diamankan sebuah celurit, sebuah sebo, 4 buah handphone, 4 buah handycam dan celana pendek warna cokelat gelap. Sekarang kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya. (dwi/ipg)