Memperingati HCPS 5 Nopember, Rabu (5/11/2014) sejumlah elemen masyarakat Kota Surabaya, mendatangi kantor Polrestabes Surabaya menuntut agar kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan segera dituntaskan.
Trimoelja D. Soerjadi praktisi hukum menegaskan bahwa ada beberapa ketentuan dalam surat pertukaran satwa yang dilanggar dan seharusnya tidak perlu terjadi. Justru dengan pelanggaran itu semakin menunjukkan bahwa pertukaran satwa yang terjadi tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa ketentuan atau aturan hukum yang dilanggar dalam surat perjanjian yang dibuat dalam rangka untuk pertukaran satwa di KBS. Dan untuk itulah kami datang, dan menuntut pihak Kepolisian agar dengan segera menuntaskan kasus itu,” kata Trimoelja D. Soerjadi.
Trimoelja mencontohkan, bahwa dalam ketentuan pengelolaan kebun binatang, tidak dikenal istilah pemindahan satwa. Dan jika kemudian merunut istilah pemindahan satwa, tentunya ada satwa yang dipindahkan dari satu tempat ketempat lainnya.
“Kalau pemindahan, maknanya adalah menempatkan sesuatu barang dari tempat satu ketempat lainnya. Demikian juga ketika memaknai pemindahan satwa, artinya memindahkan satwa dari satu tempat ketempat lainnya. Tetapi memindahkan tidak lantas kemudian merubah kepemilikan,” terang Trimoelja.
Dalam kajian hukum, lanjut Trimoelja, banyak hal yang menjadikan persoalan pertukaran satwa di KBS memang menjadi persoalan hukum berat. “Ada persoalan hukum yang jelas-jelas dilanggar. Untuk itu kami mendesak agar Polisi sesegera menuntaskan kasus pertukaran satwa di KBS,” pungkas Trimoelja D. Soerjadi saat berbincang dengan suarasurabaya.net, Rabu (5/11/2014).
Trimoelja D. Soerjadi, Rabu (5/11/2014) hadir di Mapolrestabes Surabaya bersama, I komang Warsa mantan direktur KBS, Tjuk K. Sukiadi praktisi, Sigit Hanggono mantan kepala dinas peternakan Jawa Timur, Singky Soewadji, Teguh Ardi Srianto ketua KJPL Indonesia bersama Amang Raga aktivis JAAN, ditemui langsung bersama AKBP Soemaryono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya .(tok)