Lembaga “Protection of Forest and Fauna” (Profauna) menyatakan angka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Indonesia masih tinggi, yakni mencapai 22 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2014.
”Sebanyak 22 kasus tersebut yang berhasil diungkap aparat penegak hukum, namun sejatinya yang belum terungkap justru lebih tinggi. Dari 22 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar ini, ribuan ekor satwa yang dilindungi berhasil disita,” kata Rosek Nursahid Direktur Profauna Indonesia di Malang, Sabtu (9/8/2014), seperti dilansir Antara.
Sejumlah satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, di antaranya adalah jenis orangutan, kukang, lutung jawa, siamang, trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit harimau sumatera dan gading gajah.
Satwa-satwa langka yang sudah dilindungi itu, katanya, disita dari tangan pedagang, pemburu dan penyelundup satwa dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Tanggerang, Denpasar, Aceh, Jember, Lampung dan Palangkaraya.
Ia mengemukakan perdagangan satwa dilindungi itu bukan hanya untuk konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri, antara lain ke Kuwait, Prancis dan Tiongkok. Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka itu menunjukan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih tinggi.
“Sebenarnya masih banyak kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus yang sudah terungkap tersebut,” ujarnya.
Sementara Swasti Prawidya Mukti juru kampanye Profauna Indonesia mengatakan Profauna menghargai tindakan aparat penegak hukum dengan menyita satwa langka yang diperdagangkan itu, meskipun banyak kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut hanya divonis hukuman ringan oleh pengadilan.
Swasti menyebutkan beberapa kasus perburuan, perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di Indonesia antara lain adalah disitanya opsetan harimau sumatera, macan tutul, macan api, macan dahan, kepala beruang, kambing hutan, gigi beruang, kucing emas, rangkong, kijang, dan kambing hutan dari pelaku bernama Maskur bin M Amin dan Muri Murtiyanto di Aceh.
Selain itu, lanjutnya, digagalkan upaya penyelundupan 2.968 kura-kura moncong babi lewat pesawat Garuda di Bandara Soekarno Hatta, namun pelaku tidak teridentifikasi karena satwa dikirim lewat agen travel dari Jayapura, Papua, disitanya 90 ekor trenggeling dari pengepul bernama Yunedi di Palangkaraya, Kalimantan. Menurut rencana trenggiling tersebut akan dijual ke Tiongkok, Taiwan dan Jawa timur.
Sejumlah satwa liar lainnya yang berhasil diselamatkan adalah kulit anak harimau sumatera (panjang 90 cm), 2 kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, 1 tanduk kijang, bulu ekor burung kuau, 3.300 burung ciblek, prenjak, burung terucuk dan burung perling, 8 ekor ular sanca kembang, 17 ekor penyu hijau, 2 ton ikan pari, lutung jawa, alap-alap, serta elang jawa dan jelarang.
“Kami berharap aparat penegak hukum lebih aktif lagi dalam memburu satwa liar yang dilindungi dari perburuan maupun perdagangan ilegal, sebab banyak jenis satwa liar tersebut yang hampir punah. Dan, pengadilan pun juga memberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegasnya.(ant/ipg)
Teks Foto:
Di pasar gelap Philipina, burung-burung langka yang diselundupkan dari Pulau Halmahera dan Papua ini bisa dihargai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Foto: Dok. suarasurabaya.net