Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2014), terdakwa Supranee Dechimple warga negara Thailand yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis Sabu-sabu seberat hampir 1kg akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Amar putusan dalam persidangan yang dibacakan I Made Sukana ketua majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyelundupkan narkoba jenis Sabu-sabu 985 gram ke Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara denda 1 miliar subsidar 2 bulan penjara kepada terdakwa Supranee Dechimple,” papar I Made Sukana ketua majelis hakim saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan Kamis (25/9/2014) ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang meminta majelis hakim memutus 18 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supranee Dechimple warga negara Thailand ditangkap aparat di Bandara Juanda, saat melewati X Ray, setelah turun dari pesawat Air Asia dari China. Saat itu petugas menemukan hal yang mencurigakan dan langsung melaporkan ke Polda Jatim.
Awalnya pada 15 Maret 2014 lalu, Supranee bertemu seseorang yang memintanya untuk berangkat ke China, dengan disertai visa dan paspor serta uang saku 300 dolar.
Sesampai di China dan bertemu seseorang disebuah hotel, Supranee diberi uang 500 dolar dan diminta membawa tas ransel warna hitam untuk dibawa ke Indonesia.
Karena tertangkap oleh petugas bandara Juanda dan langsung diamankan personil Polda Jawa Timur, sesaat setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tas ransel warna hitam yang dibawa terdakwa Supranee berisi sabu-sabu seberat 985 gram.(tok/rst)