Sabtu, 23 November 2024

Penutupan Sekolah Swasta di Surabaya Masih Jadi Polemik

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Polemik penutupan sejumlah sekolah swasta mulai TK, SD, SMP sampai SMA di Surabaya oleh Dinas Pendidikan KOta Surabaya, Jawa Timur itu, sampai saat ini masih terus berlanjut.

Seperti disampaikan Hartono, pemilik TK Bustan Manyar, Senin, (30/6/2014) kebijakan M Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, dinilai tidak humanis karena tidak memiliki perhatian terhadap nasib yayasan dan para guru pasca sekolah ditutup.

“Alasan menutup tidak bisa diterima dengan baik. Meski mengacu pada aturan pemerintah namun sayang tidak adanya sikap humanis,” katanya.

Adapun sekolah di Surabaya yang ditutup meliputi dua taman kanak-kanak (TK), 38 sekolah dasar (SD), tiga sekolah menengah pertama dan tiga sekolah menengah atas (SMA).

Dia menyayangkan langkah penutupan itu karena sebagian sekolah berusia 50-60 tahun. Dari segi prestasi juga tidak bisa diragukan sehingga penutupan sekolah swasta ini memunculkan tudingan dikotomi terhadap lembaga pendidikan swasta.

Untuk itu, Hartono minta agar Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretarisnya dari jabatannya. Selain itu dia berharap agar kepala dinas pendidikan diambil dari kepala sekolah yang pintar, cerdas, dan memiliki prestasi.

Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, berjanji akan memfasilitasi para kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Surabaya. Dia menyadari keberadaan siswa dalam setiap kelasnya tidak memenuhi syarat peraturan menteri pendidikan (permendik).

“Meski begitu, penutupan puluhan sekolah itu harus melihat situasi dan kondisi lingkungan sosial siswa,” ujarnya.

Ia mengatakan rata-rata para guru sekolah merupakan relawan pendidikan. Mereka mengajar bukan untuk mengejar gaji, sebab para guru itu upahnya hanya Rp 200 ribu/orang, sedangkan kepala sekolahnya lebih besar sedikit yakni Rp 500 ribu.

“Sekolah ini sudah berdiri puluhan tahun. Pemkot sendiri belum bisa menjangkau sekolah-sekolah itu,” ujarnya.

Kebijakan merger tidak sepenuhnya jadi solusi yang tepat. Karenanya, dia berharap Dinas Pendidikan Surabaya mengedepankan pendekatan humanis dalam menutup sekolah.

Dilansir dari Antara, M. Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya memastikan penutupan sejumlah sekolah itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penutupan itu selaras dengan ketentuan pendirian sekolah.

Penutupan itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2002 tentang pendirian sekolah. Dalam aturan itu disebutkan secara jelas untuk satu kelas minimal harus dihuni oleh 10 siswa, sementara sekolah yang akan ditutupnya, rata-rata masih di bawah jumlah tersebut.

Dia menyebut salah satu lembaga yang ditutup yakni sekolah yayasan kesejahteran masyarakat (YKM). Jumlah siswa dalam tiap ruangan hanya sekitar 7-9 siswa.

“Memang ada yang 12 dan 10 siswa tapi itu hanya di kelas empat dan enam,” pungkasnya. (ant/ain/wak)

Teks Foto:
– Ilustrasi penutupan sekolah

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs