Sabtu, 23 November 2024

Pengusaha Hanya Mampu Bayar Jika UMK Naik 11 Persen

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Demo Buruh. Foto : Dok suarasurabaya.net

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah ring satu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto terlalu besar dan memberatkan pengusaha.

Tony Towoliu, Bendahara Apindo Jawa Timur mengatakan, kemampuan rata-rata perusahaan di Jawa Timur hanyalah menaikkan UMK maksimal 11 persen dari UMK lama.

“Sudah berkali-kali kami sampaikan jika kemampuan kami hanya 11 persen, kalau sampai 23 persen seperti yang saat ini ditetapkan, terus yang separuhnya siapa yang akan bayar,” kata Tony, Kamis (20/11/2014).

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK, Soekarwo Gubernur menetapkan UMK di ring satu rata-rata naik sekitar 23 persen. Kota Surabaya misalnya dari Rp2,2 juta saat ini naik menjadi Rp2.710.000.

Bahkan UMK Kota Surabaya lebih besar dari UMK DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.

Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam empat tahun terakhir, kondisi pengupahan di Jawa Timur sangat menyulitkan pengusaha.

Karenanya, beberapa perusahaan saat ini berencana untuk memindahkan usahanya ke Jawa Tengah atau kalau tetap di Jawa Timur mereka akan memilih pinggiran Jawa Timur yang UMK-nya masih kondusif.

“Kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah ke daerah pinggiran Jawa Tengah atau pinggiran Jawa Timur, yang lebih kondusif UMK-nya,” kata dia.

Beberapa perusahaan besar, kata dia, gaji buruhnya sebenarnya sudah diatas UMK, tapi mayoritas perusahaan kecil saat ini kelimpungan dengan naiknya UMK ini.

Terkait UMK yang terlalu tinggi ini, Apindo dalam waktu dekat akan segera mengambil sikap. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs