Dua pengusaha di Surabaya yang diamankan atas kepemilikan senjata api ilegal mengaku hanya sekadar mengoleksinya dan dipakai latihan menembak botol.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, menurut pengakuan tersangka senjata api itu tidak pernah dipakai. Sejak mereka mulai memiliki senjata api itu sampai sekarang, senjata-senjata itu hanya sempat dipakai latihan.
“Katanya itupun bukan latihan secara profesional. Hanya latihan menembak botol di halaman rumahnya. Mereka juga sama-sama mengaku tidak bisa menembak dan tidak pernah ikut latihan atau belajar menembak,” kata dia.
Kata Awi, akibat kepemilikan senjata api ilegal itu keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
“Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. Meski mengaku hanya untuk koleksi, kepemilikan dan aksi jual beli senjata api secara ilegal itu memang sangat berbahaya. Apalagi, sekarang ini marak aksi kejahatan menggunakan senjata api,” ujar dia.
Apakah kepemilikan senjata api ilegal ini ada kaitannya dengan aksi-aksi kejahatan di Surabaya, kata Awi, masih terlalu dini untuk mengaitkan keduanya.
“Saat ini penyidik masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus ini. Terutama mencari si penjual tersebut senjata api ilegal ini serta mengungkap jaringan-jaringan lain,” katanya.
Sekadar diketahui, sebanyak dua orang pengusaha di Surabaya digrebeg dan diamankan polisi karena menyimpan senjata api ilegal atau tak berizin yang dibeli via online. (dwi/ipg)