Untuk mengelabui petugas, pengoplosan LPG yang dilakukan oleh Deny Rubyanto Agus (32) warga Jl. Sambi Sari, Surabaya, berkedok sebagai agen isi ulang air mineral.
Praktik pengoplosan yang telah dijalani pelaku sekitar satu tahun terakhir ini telah maraup keuntungan sekaligus merugikan negara sebanyak Rp. 3,1 Milyar.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, menurut pengakuan tersangka, baru satu tahun menjalankan usaha yang merugikan negara tersebut. Namun pihaknya tidak lantas percaya dan masih terus melakukan pemeriksaan.
“Tersangka dibantu dua orang karyawan saat melakukan pengisian tabung LPG 50 kilogram dari gas LPG bersubsidi tabung tiga kilogram,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (8/6/2014).
Dia menambahkan, menurut pengakuan tersangka, dibutuhkan 20 tabung LPG tiga kilogram untuk setiap pengisian satu tabung LPG 50 kilogram. Tabung LPG tiga kilogram didapat dari agen-agen resmi, kemudian dibawa ke rumah tersangka untuk dilakukan pngoplosan.
“Tabung gas 50 itu didistribusikan tersangka ke rumah makan, dan tempat usaha lainnya yang membutuhkan tabung LPG 50 kilogram dengan harga Rp. 400 ribu setiap tabungnya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan beberapa warga sekitar, setiap harinya di rumah tersangka memang menyediakan gas LPG tiga kilogram untuk dijual. Namun sering kehabisan stok.
“Kalau mau beli gas kadang ya ke rumah itu. Tapi sering kehabisan stok. Di rumah itu kan agen air mineral juga,” kata Parman satu diantara warga yang setiap harinya berjualan mie ayam di sekitar rumah milik Deny.
Parman mengaku tidak tahu jika di dalam rumah Deny dilakukan praktik pengoplosan LPG.” Saya malah tidak tahu kalau ada pengoplosan LPG di dalam. Tahu saya ya di situ itu jual isi ulang air mineral, dan kadang melayani pembelian lpg tiga kilogram,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggrebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG di kawasan Jl. Sambi Sari, Lakarsantri, Surabaya. Dalam penggrebekan yang dilakukan anggota unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti pengoplosan LPG yang beromset milyaran rupiah. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes saat meninjau rumah yang dijadikan tempat pengoplosan LPG di kawasan Jl. Sambi Sari, Lakar Santri, Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net