Ditegaskan Sri Winarto manajer humas PT KA Daops VIII Surabaya, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengelola tempat usaha di dalam areal stasiun yang menggunakan LPG hingga penerapan dilaksanakan 1 Pebruari 2014 mendatang.
“Kami sudah siapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengelola usaha didalam lingkungan stasiun kereta api diwilayah Daops VIII Surabaya, jika terbukti masih menggunakan LPG setelah 1 Pebruari 2014 mendatang,” ujar Sri Winarto.
Hingga saat ini, di dalam lingkungan stasiun kereta api diwilayah Daops VIII Surabaya, tambah Sri Winarto, masih banyak ditemui pengelola depot, restoran atau café yang masih menggunakan LPG untuk operasionalnya.
Bahkan sebelumnya ada beberapa tempat usaha di dalam stasiun yang menggunakan kayu bakar serta kompor minyak tanah untuk operasionalisasi tempat usahanya tersebut.
“Dari laporan petugas kami ternyata masih ada dibeberapa stasiun, depot atau tempat makan yang mengunakan bahan bakar kayu. Itu berbahaya. Segera harus diganti dengan listrik. Kompor listrik,” pungkas Sri Winarto, Jumat (17/1/2014).
Saat ini, PT KA Daops VIII Surabaya sedang getol mensosialisasikan larangan penggunaan LPG dan mengharuskan penggantian dengan listrik pada tempat usaha di dalam lingkungan stasiun.(tok/rst)