Dari awal bulan Januari hingga Desember tahun 2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba 12 kasus, dengan nilai uang mencapai Rp 34 miliar.
Dari jumlah kasus tersebut, paling banyak kasus penyelundupan narkoba jenis methamphetamine atau sabu. “10 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus narkoba jenis ekstasi,” kata Iwan Hermawan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Juanda, Kamis (18/12/2014).
Iwan Hermawan menjelaskan, dari jumlah 12 kasus yang berhasil diamankan pihak KPPBC TMP Bandara Juanda, sebanyak 11.740 gram merupakan narkoba jenis sabu, untuk ekstasi 28 butir, dan yang terakhir adalah ekstasi jenis serbuk 6.150 gram.
Kata Iwan,apabila narkoba yang diamankan itu semuanya secara keseluruhan dijual ke harga pasaran bisa mencapai puluhan miliar. “Untuk sabu sebanyak 11.740 gram dan 28 ektasi nilainya bisa sekitar Rp 17 miliar, dan ditambah ekstasi dalam bentu serbuk yang baru milik WNA Belanda totalnya mencapai Rp 34 miliar,” terang dia.
Modus penyelundupan yang melalui bandara juanda beraneka macam, kadang melalui kargo, lewat paket pos atau menggunakan jasa kurir warga negara asing dan warga negara indonesia. Pelakunya rata-rata adalah penumpang dari Cina, Malaysia, Hongkong, dan Nigeria, Sementara kali ini juga terbaru adalah WNA Belanda. (riy/rst)