Jumat, 31 Januari 2025

Pengecer Cukrik Maut Jadi Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kayati pengecer dan penjual cukrik yang menewaskan empat orang di Menanggal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gayungan.

Kompol Herlina Kapolsek Gayungan pada suarasurabaya.net mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita dari rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 6 bulan berjualan cukrik ini dan tersangka pernah melakukan tindak pidana ringan,” kata dia.

Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari penjual di atasnya lagi atau penyuplai minuman sejenis cukrik. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP tentang peredaran dan perdagangan barang berbahaya serta UU Pangan karena menjual barang berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau apakah ini ada hubungannya dengan penyuplai cukrik dari Mojokerto yang juga menewaskan banyak orang, kita masih selidiki,” kata Kompol Herlina.(dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs