Kayati pengecer dan penjual cukrik yang menewaskan empat orang di Menanggal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gayungan.
Kompol Herlina Kapolsek Gayungan pada suarasurabaya.net mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita dari rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 6 bulan berjualan cukrik ini dan tersangka pernah melakukan tindak pidana ringan,” kata dia.
Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari penjual di atasnya lagi atau penyuplai minuman sejenis cukrik. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP tentang peredaran dan perdagangan barang berbahaya serta UU Pangan karena menjual barang berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kalau apakah ini ada hubungannya dengan penyuplai cukrik dari Mojokerto yang juga menewaskan banyak orang, kita masih selidiki,” kata Kompol Herlina.(dwi/rst)