Penegakan hukum laut yang memberikan sanksi penenggelaman kapal dinilai sangat efektif dan bisa memberikan “shock teraphy” bagi para pelaku pencurian ikan.
Didik Heru Purnomo Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) mengatakan, penenggelaman perlu untuk memberikan shock teraphy, namun harus dilakukan berdasarkan derajat hukum ancamannya.
“Penenggelaman perlu untuk berikan ‘shock teraphy’. Tetapi penenggalam kapal dilakukan berdasarkan derajat hukum ancamannya,” kata Didik di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Rabu (3/12/2014).
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mencari cara untuk menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah laut Indonesia sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar tindakan itu tak menuai kecaman.
“Saya perintahkan KSAL disiapkan perencanaan dengan baik. Jangan sampai kita masuk dalam situasi kecaman global. Ini yang harus diwaspadai,” kata Moeldoko, di Jakarta.
Meski begitu, Moeldoko ingin TNI tetap tegas melaksanakan perintah presiden itu. Kondisi psikologis juga harus dipahami dengan baik. Untuk itu, Moeldoko akan mengadakan pertemuan untuk menyamakan mekanisme penenggelaman kapal.
“Nanti kita didiskusikan lebih bagus lagi. Nanti ada cara-cara yang lebih elegan yang bisa diterima dunia internasional,” ujar Moeldoko.
Moeldoko mengingatkan, jangan sampai instruksi presiden ini disalahartikan saat penindakan. Misalnya, ada kapal masuk wilayah RI yang berisi manusia langsung ditembak dengan pesawat tempur. Hal semacam itu harus dihindari.
“Tapi jauh lebih penting bangsa Indonesia memiliki ketegasan yang sama terhadap ‘illegal fishing’ maupun ilegal lainnya,” katanya.(ant/nif/ipg)