Mulai hari ini, Kamis (23/10/2014), penduduk musiman yang ada di Surabaya bisa memanfaatkan pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) secara online. Ini menyusul mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku,” kata Muhamad Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Menurut dia, bila mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. Yang penting adalah adanya jaminan tempat tinggal di Surabaya.
Suharto menjelaskan, untuk proses pengurusan SKTS bisa dilakukan melalui website Dispendukcapil: www.dispendukcapil.surabaya.go.id. Lantas klik pendaftaran online penduduk musiman.
Jika kesulitan untuk mengakses, maka warga bisa mendatangi kantor kelurahan terdekat untuk membantu proses pendaftaran secara online ini.
Isian formulir secara online lantas bisa di print yang lantas tinggal meminta tanda tangan ke ketua RT dan ketua RW setempat. Selanjutnya, tinggal minta tanda tangan lurah camat untuk melakukan pengesahan.
Dengan adanya kemudahan ini, Suharto berharap penduduk musiman segera melakukan pengurusan karena sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2014 khususnya di pasal 97 disebutkan adanya sanksi pidana kurangan tiga bulan jika warga musiman tak segera mengurus SKTS. (fik)