Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan bahwa pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa.
“Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum,” kata Marwan dalam acara Semiloka Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM – IPPMI – HAPMI), di Asrama Haji Donohudan, Solo, Minggu (30/11/2014).
Menteri Desa menjelaskan, peran pendamping tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Karena itu, kata Marwan, kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa.
“Jadi pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata dia.
Sekadar diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila. Posisi sekarang ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.
Pada saat yang sama keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp 10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.Aset-aset tersebut tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L.
“Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata,” kata Marwan. (faz/wak)
Teks Foto:
– Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Foto: Istimewa