Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jawa Timur selalu berupaya memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat. Setelah tiga bulan lebih berlangsung, pendaftaran yang awalnya dilayani di setiap kantor cabang BPJS, per Maret 2014 pendaftaran kepesertaan bisa dilakukan secara online.
Yessi Kumalasari Kepala Departemen Pemasaran & Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VII mengatakan, untuk mempermudah pendaftaran, saat ini masyarakat bisa mendaftar secara online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Sehingga tidak perlu antre terlalu lama dikantor cabang.
Dengan adanya pendaftaran secara online tersebut, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS. Dan mengurangi antrean di kantor-kantor cabang.
“Masyarakat bisa mendaftar secara online. Persyaratan sama dengan pendaftaran yang dilakukan secara langsung ke kantor cabang. Hanya saja peserta harus memiliki email untuk menerima virtual account untuk membayar ke Bank. Setelah melakukan pembayaran bisa mendapatkan Kartu BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran di kantor cabang,” kata Yessi kepada suarasurabaya.net, Senin (17/3/2014).
Dia menambahkan, sampai akhir Februari jumlah total peserta sebanyak 18.165.310. Dengan rincian Peserta BPJS Mandiri sebanyak 121.021; Badan Usaha sebanyak 1.113.088; Penerima Bantuan Iuaran (PBI) sebanyak 14.001.871; Polri sebanyak 69.435, TNI sebanyak 151.432, dan PNS sebanyak 2.708.453.
“Setiap minggu rata-rata masyarakat yang mendaftarkan sekitar 2.000 – 3.000,” ujarnya. Sementara untuk peserta BPJS di Surabaya, kata Yessi, hingga saat ini tercatat jumlah peserta sebanyak 2.455.607 jiwa.
Dia juga mengatakan, pelayanan peserta BPJS di rumah sakit saat ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan awal munculnya BPJS. Koordinasi dengan rumah sakit yang menerima pelayanan menggunakan kartu BPJS semakin ditingkatkan.
“Saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap pasien karena kurang pahamnya masyarakat maupun pihak rumah sakit terkait BPJS ini. Kami juga sudah membayarkan sebagian uang muka kepada pihak rumah sakit, terkait pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan fasilitas kartu BPJS,” pungkasnya. (wak/rst)