Untuk menegakkan perda pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggelar operasi yustisi sampah. Meski operasi terus digelar, pemkot tidak langsung memberikan sanksi dan denda pada pelanggarnya.
Chalid Buchari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya mengatakan ini, menyikapi masih banyaknya warga di Surabaya yang belum sadar dampak dari buang sampah sembarangan.
Menurut Chalid, meski operasi terus dilakukan, ternyata masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya para pedagang yang habis melakukan aktifitas perdagangan. “Mereka biasanya menumpuk sampah di sekitar lokasi tempat berdagangnya dan tidak membuang di tempat yang sudah ada,” kata Chalid, Sabtu (8/3/2014).
Ditambahkan Chalid, dengan kondisi yang ada itu, dinasnya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan, agar warga yang membuang sampah, sadar kalau perbuatannya tidak baik untuk lingkungan dan melanggar peraturan daerah.
Upaya yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan itu, akhirnya sering membuahkan hasil, dengan semakin banyaknya pedagang yang membuang sampah di tempatnya, sesudah melakukan aktifitas perdagangan. “Mereka tidak hanya dari luar Surabaya tapi pedagang dari Surabaya juga ada yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan,” kata Chalid.
Diharapkan dengan terus adanya sosialisasi, semua warga yang awalnya masih membuang sampah sembarangan, bisa merubah kebiasaan mereka untuk menuju upaya pelestarian lingkungan yang lebih baik. (tas/fik)
Teks Foto :
– Chalid Buchari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya.
Foto : Teguh suarasurabaya.net