Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Ingatkan Pedagang Tidak Gunakan Formalin

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan para pedagang ikan untuk tidak lagi menggunakan formalin untuk mengawetkan produk mereka karena berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Aris Munandar Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan Dinas Pertanian Surabaya mengatakan, dinasnya rutin melakukan pembinaan baik kepada pedagang ikan maupun pelaku usaha produk hasil olahan perikanan.

“Pesannya jelas, mereka diimbau tidak menggunakan formalin dalam produk makanannya,” katanya, Jumat (17/1/2014).

Aris menerangkan, para pedagang perlu menyadari bahaya formalin bagi tubuh manusia. Jika dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang, bahan itu bisa menyebabkan kerusakan organ dalam, seperti, saluran pencernaan, hati, paru-paru, saraf, ginjal, hingga organ reproduksi.

Karena itu, oknum yang kedapatan menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan bisa dijerat dengan sanksi pidana. Menurut Aris, Surabaya merupakan satu di antara kota dengan tingkat konsumsi ikan tertinggi di Indonesia. Ada sembilan kecamatan yang punya potensi menonjol di bidang perikanan, Kenjeran, Bulak, Asemrowo, Krembangan, Benowo, Gununganyar, Rungkut, Sukolilo dan Mulyorejo.

Aris mengatakan pihaknya secara berkala mengambil sampel ikan di lokasi-lokasi itu, untuk kemudian dilakukan uji laboratorium. “Itu dilakukan untuk mengetahui ada kandungan zat berbahaya di dalamnya atau tidak,” terangnya seperti dilaporkan Antara.

Upaya-upaya yang ditempuh pemkot itu, mendapat dukungan dari Moch. Munief Ketua Badan Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia. Munif menuturkan, MUI sudah mengeluarkan fatwa 43/2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya Dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.

Munif mengatakan, fatwa ini lahir atas dasar keprihatinan akan kondisi para nelayan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan di Indonesia. MUI menilai, masih banyaknya oknum yang menggunakan formalin dikarenakan minimnya kesadaran akan bahaya zat yang terkandung di dalamnya.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu,” kata Munief mengutip QS. Al-Baqarah : 168.

Dia lantas menjelaskan pemahaman kalau sesuatu yang halal akan menjadi haram jika dicampur dengan barang yang tidak semestinya. Munief mengaku bersama para ulama beberapa kali mengunjungi sentra ikan di Surabaya. Selain pengecekan, pihaknya juga menyosialisasikan bahaya formalin.

Berdasar pantauan di lapangan, Munief mengatakan, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan Surabaya tidak mengandung formalin. Justru, ikan-ikan kiriman dari luar kota yang mayoritas masih mengandung zat berbahaya. Secara garis besar, MUI hanya berusaha mengimbau dari segi moral. “Selebihnya kami menyerahkan kepada instansi yang berwenang,” katanya. (ant/tas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs