Minggu, 24 November 2024

Pemkot Malang Hapus Uang Makan PNS

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menghapus jatah uang makan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, anggaran dialihkan untuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono mengatakan, dalam pembahasan anggaran pembahasan di tingkat eksekutif, dana uang makan PNS sudah dihapus sehingga tidak dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015.

“Tim anggaran memang tidak memasukkan pos dana untuk uang makan PNS di KUAPPAS karena sudah dihapus. Anggaran uang makan PNS ini di alihkan untuk program lebih prioritas. Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti ada tambahan anggaran, kami bisa mengusulkan anggaran untuk jatah uang makan PNS,” katanya, seperti di lansir Antara.

Alasan , Wali Kota Malang Moch Anton, penghapusan uang makan dan minum, untuk perolehan dana alokasi khusus (DAK) Kota Malang tahun 2015. Padahal, anggaran untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp sembilan miliar rupiah.

“Sebelumnya DAK itu sebesar Rp30 miliar, sekarang hanya Rp500 juta. PNS sudah mendapatkan tunjangan penghasilan. Jadi, kalau sekarang uang makannya dihapus, tidak jadi masalah,” kata Wiyono.

Secara terpisah, Wakil Walikota Malang Sutiaji berharap uang makan PNS tahun 2015 tetap dialokasikan dalam APBD. “Harapan saya, jatah uang makan PNS ini tidak saja dipertahankan. Tapi, tetap dialokasikan dalam APBD, dan nominalnya juga ditambah, saya kira Pak Wali Kota sependapat,” tegas Sutiaji.

Politikus PKB tersebut menambahkan, uang makan PNS harus tetap ada, karena akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Tapi, alokasi anggaran uang makan PNS bisa disiasati dengan mengurangi nominalnya. Jika, sebelumnya sebesar Rp20 ribu per hari, sekarang bisa dikurangi menjadi Rp15 ribu per hari.

Selain itu, mendapatkan jatah uang makan sebesar 20 ribu rupiah per hari, PNS di lingkungan Pemkot malang juga mendapat tunjangan penghasilan sesuai kinerja, dan golongan. Bahkan, nilainya juga bisa lebih besar dari gaji pokok.

“tunjangan penghasilan PNS tersebut diberlakukan mulai tahun ini sebagai realisasi dari janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Malang periode 2013–2018,” terang dia. (riy/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs