Jumat, 22 November 2024

Pemerkosa di Waduk Unesa Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Pelaku pemerkosaan di sekitar Waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa) beberapa waktu lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing-masing divonis 6 tahun penjara.

Keempat pelaku kasus perkosaan itu, Reysano Martin Prayitno, Mochamad Arwan, Denis Mulyana dan Mochamad Amir dijerat dengan pasal 285 jo pasal 55 KUHP, terbukti secara bersama-sama melakukan perkosaan.

“Mereka terbukti bersama-sama melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap korban berinisial Sr. Kempat terdakwa divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tegas Ni Made Sudani ketua majelis hakim persidangan.

Seperti diberitakan sejumlah media massa, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Januari 2014 lalu, berawal dari sekitar kawasan waduk Unesa di Lidah Wetan. Saat ini , Kojin bersama beberapa temannya berada dikawasan waduk tersebut.

Kojin memeras pasangan Sr dan Abdul Halim yang tengah berpacaran. Abdul Halim langsung dihajar Kojin dan kawan-kawan karena dianggap melawan. Puas menghajar Abdul Halim komplotan itu membawa sepasang kekasih itu dengan sepeda motor.

Abdul Halim diturunkan dikawasan jalan Lakarsantri. Sedangkan Sr dilarikan ke sebuah rumah di perumahan Kota Baru Driyorejo. Dirumah itulah korban Sr diperkosa secara bergantian oleh keempat terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa sekaligus juga yang meringankan keempat terdakwa.

“Yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka betul-betul tidak manusiawi serta akan merusak masa depan korban. Yang meringankan, keempat terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tambah Sudani.

Setelah dibacakannya vonis terhadap keempat terdakwa pemerkosa yang divonis 6 tahun penjara, keempatnya dalam persidangan tersebut sepakat masih pikir-pikir dulu.

Sementara itu, seperti dilansir dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (4/7/2014) untuk terdakwa Kelasi Satu Tlg Armiana Nur Syarifudin alias Kojin yang juga ikut memperkosa korban Sr sudah divonis enam tahun penjara beberapa waktu yang lalu pada persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs