
Pemerintah yakin revisi Undang-undang Hak Cipta, tuntas sebelum berakirnya periode legislatif Oktober nanti. Salah satu pasal krusial dalam revisi ini adalah perpanjangan hak cipta yang awalnya 50 tahun diusulkan menjadi 70 tahun.
“Kami yakin revisi bisa tuntas karena undang-undang ini untuk merangsang masyarakat terus kreatif dan mendukung aktivitas perekonomian. Produk asli sudah banyak dipalsukan, belum lagi banjir barang bajakan dan palsu dari luar negeri. Kita jadi korban,” kata Tosin Junansyah, Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI di sela Sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis (22/5/2014).
Menurut dia, dalam draft RUU tersebut setidaknya mengatur denda bagi pembeli. Tetapi itu juga nanti disosialisasikan kepada penjualnya.
Tosin menegaskan, peredaran software ilegal rentan disusupi malware (virus jahat) yang merusak sistem perbankan, ketika nasabah menggunakan software palsu dalam transaksi internet banking.
“Jadi seperti sosialisasi hari ini, target kita adalah para pebisnis, kita minta para pengusaha agar stafnya menggunakan laptop dengan sistem operasi asli dengan antivirus yang asli pula,” kata Tosin.
Dia menambahkan, masyarakat Indonesia harus bangga dengan HKI lokal. Oleh karena produk lokal juga mampu bersaing di level internasional dan mendapat penghargaan. Dia mencontohkan, Butterfly yang merupakan software lingkungan hasil karya Tim Interface ITB, lantas Save the Hamster yang merupakan software games hasil karya Universitas Trunojoyo Madura, dan Pix Mix, aplikasi sosial media untuk Blackberry, semuanya adalah produk dalam negeri yang harus dilindungi.
“Akan sangat disayangkan jika stigma negatif yang menyebutkan bahwa banyak barang palsu bajakan yang masuk secara bebas ke Indonesia, sementara telah banyak hasil karya anak bangsa yang telah dihargai hak cipta-nya di mancanegara,” ujar Tosin.
Dia juga mengingatkan kembali bahwa kerugian dari semua peredaran produk ilegal dan palsu mencapai puluhan triliun. Seperti hasil survey Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di 2011 lalu yang memperkirakan negara dirugikan hingga Rp43 triliun. Angka kerugian itu menurut Tosin, akan terus meningkat sejalan dengan peredaran barang palsu dan ilegal yang terus meningkat.
Hingga kini, lanjut Tosin, Direktorat Penyidikan telah menerima 93 pengaduan, dan 33 kasus sudah di-SP3. Sementara untuk tahun 2014, pihaknya telah menerima 5 pengaduan yang didominasi pengaduan merek, dan 1 pengaduan paten.
Sementara itu, Enang Supriyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mengatakan, kerja sama integritas sesama instansi akan terus dilakukan guna saling mendukung. Menurut dia, program edukasi ke penumpang penting dilakukan bahwa Indonesia bukan negara pembajak, tetapi korban.
Perlu diketahui, perlindungan terhadap HKI, khususnya hak cipta program komputer tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, dimana Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 1. Disebutkan, bagi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp1 juta dan atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp5 miliar dan atau pidana 7 tahun
Selanjutnya pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan, bagi yang mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. (fik/rst)