Minggu, 27 Oktober 2024

Pemerintah Permudah Izin Proyek Permukiman Menengah ke Bawah

Laporan oleh Triono
Bagikan

Rildo Ananda Anwar Sekretaris Jenderal Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan, pemerintah berkomitmen mempermudah izin proyek permukiman kelas menengah bawah dengan memangkas proses birokrasi.

“Kebijakan itu hanya berlaku bagi pengusaha properti yang ingin membangun permukiman kelas menengah ke bawah,” katanya pada saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Surabaya, Rabu (13/11/2014).

Ia mengemukakan, hal tersebut sesuai instruksi Joko Widodo Presiden RI untuk memangkas proses perizinan. Apalagi selama ini permasalahan perizinan tidak hanya membutuhkan waktu tetapi biaya.

“Oleh sebab itu, dengan dikeluarkannya kebijakan ini kami berharap pemerintah daerah merespon instruksi ini, sehingga backlog (angka kebutuhan rumah) tidak terus naik,” ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (13/11/2014).

Untuk itu, harapnya, pemerintah daerah wajib berupaya membantu menekan backlog dengan menyediakan lahan murah. Sementara itu, harga lahan juga menjadi masalah terbesar pengembang untuk memulai proyek permukiman rakyat. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa melakukan pembatasan orang-orang kaya yang sudah punya rumah atau kembali membeli rumah sebagai investasi.

“Hal itu kami siasati dengan tetap memikirkan kebijakan yang pro rakyat berpendapatan rendah. Mungkin nanti bentuknya bisa seperti pembebasan PPn,” tambahnya.

Di samping itu, tambah dia, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sendiri menargetkan untuk menyediakan 220.000 unit hunian pada tahun 2015. Besaran itu masih jauh dari backlog nasional saat ini yang mencapai 15 juta unit rumah.(ant/ono/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024
29o
Kurs