Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Diminta Beri Solusi Terkait Pembatasan BBM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Dewi Aryani Anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI memandang perlu Pemerintah memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna kendaraan terkait dengan pembatasan waktu penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar mulai Senin (4/8/2014).

“Jika mengeluarkan peraturan, hendaknya Pemerintah juga memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan,” kata Dr Dewi Aryani, M.Si. melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, selama tidak ada solusi alternatif, sama saja Pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya.

Dewi yang juga wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX menekankan, “Jangan sampai tugas utama Pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan.”

Sebelum mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, anggota Komisi VII itu menyarankan agar Pemerintah melihat sejumlah indikator, diantaranya berapa persen pertumbuhan ekonomi saat ini, kenaikan inflasi dan kenaikan upah.

“Apakah hal itu sudah memenuhi seluruh unsur yang menjadi indikator Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tersebut saat ini?” kata Duta Universitas Indonesia (UI) untuk Birokrasi Bersih dan Melayani itu.

Pernyataan Dewi terkait dengan Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/KaBPH/2014 pada tanggal 24 Juli 2014 yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya pembatasan penjualan BBM bersubsidi tersebut diberlakukan pada jam-jam tertentu, lokasi tertentu, serta dilakukan secara bertahap.

Dewi mengatakan bahwa Pemerintah belum terlambat jika menarik kembali aturan tersebut dan menerapkannya pada saat yang tepat. Pasalnya, masa angkutan Lebaran 2014 belum berakhir.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu meminta Pemerintah mengkaji terlebih dahulu secara menyeluruh, kemudian melakukan uji coba sebelum menetapkan menjadi kebijakan tersebut. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs