Soekarwo Gubernur Jawa Timur optimis proses pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo segera terbayarkan. Ini setelah pada pertemuan di Jakarta Rabu (24/9/2014) kemarin ada keputusan bersama dari Badan Pengarah BPLS untuk mengambil alih proses pembayaran ganti rugi bagi warga di dalam area terdampak.
“Kemarin sudah diputuskan tinggal menunggu persetujuan presiden untuk mencarikan pos belanjanya (untuk pemberian ganti rugi) dari mana,” kata Soekarwo, Kamis (25/9/2014).
Menurut dia, saat ini proses pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggungan Lapindo tinggal menyisakan Rp781 miliar atau sebesar 20 persen dari total dana yang harus dikeluarkan untuk ganti rugi di area terdampak.
“Ini nanti yang dibayar pemerintah 20 persen sehingga nanti 20 persen dari 640 hektar tanah di peta terdampak menjadi milik pemerintah,” kata dia.
Keputusan ini, diambil setelah dalam berbagai kesempatan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar PT Lapindo Brantas Inc, mengaku sudah tak sanggup lagi membayar sisa pelunasan 20 persen.
Awalnya, sempat mencuat opsi untuk memberikan dana talangan. Artinya pemerintah memberikan dana yang kelak akan ditagihkan ke lapindo. Tapi dana talangan urung diberikan karena mensyaratkan pemailitan terlebih dulu terhadap lapindo.
Sekadar diketahui, area terdampak yang menjadi tanggungan Lapindo berada di empat desa yaitu Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungbendo.(fik/rst)