Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.
Yudi Pramadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/7/2014) menyebutkan jika ada satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana sehingga belum dapat dibayarkan Juli 2014 maka pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dapat dilakukan setelah Juli.
Seperti melansir Antara, Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 agar pembayaran bisa diselesaikan sesuai rencana.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan untuk mengapresiasi prestasi dan pengabdian pegawai serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Nilai gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2014.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. (ant/dwi/ipg)