Jumat, 22 November 2024
Dana hibah Pemkot Surabaya kepada KONI

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinyatakan Selesai

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya anggaran 2011-2012 yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan selesai.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selanjutnya dijadwalkan akan menyerahkan penghitungan dugaan kerugian tersebut kepada tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Febry Ardiansyah asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut. “BPKP yang menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut,” papar Febry Ardiansyah.

Fungsi Kejaksaan, kata Febry tidak untuk menyalahkan orang, tetapi lebih kepada pengusutan perkara bagi siapapun yang ditengarai melanggar aturan hukum. “Oleh karena itu, penanganan perkara apapaun dilakukan tidak dengan emosi. Tetapi dengan ketelitian dan pengumpulan alat bukti,” tambah Febry.

Menyoal jumlah kerugian negara terkait dugan korupsi dana hibah yang dinilai tidak konsisten, Febry membantah. Dan memastikan bahwa selanjutnya pihaknya memang akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian dalam kasus itu.

Febry menambahkan, bisa jadi pihak KONI Surabaya mengetahui nilai total kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara saja. Sedangkan nilai total sesungguhnya masih belum diperiksa oleh pihak BPKP.

“Oleh karena itu, akan dilakukan koordinasi terkait dengan hasil pemeriksaan kerugian tersebut, dari pemeriksaan penyidik dan dari BPKP. Dengan demikian maka akan diketahui berapa sebenarnya kerugian negara yang muncul akibat kasus itu,” tegas Febry lagi.

Ditegaskan Febry, jika dari hasil pemeriksaan BPKP memang terdapat kerugian bagi negara, maka secepatnya akan diproses agar sesegera mungkin dapat segera dilakukan persidangan.

“BPKP yang punya hak sepenuhnya menghitung keugian itu. Jika negara memang dirugikan maka secepatnya perkara ini akan segera disidangkan,” pungkas Febry Ardiansyah aspidsus Kejati Jawa Timur saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (29/5/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs