Sabtu, 23 November 2024

Pembunuh Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Diganjar 20 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 1496 K/Pid/2013 yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh pada 20 Januari 2014 lalu mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus pembunuhan M Baihaqy mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan memperkuat putusan PN Surabaya pada 30 April 2013 lalu, bahwa pidana kepada terdakwa Margasani dan Rieska pelaku pembunuhan M. Baihaqy, masing-masing menjadi 20 dan 18 tahun penjara.

Kedua terpidana oleh Hakim Agung MA dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memidana Margasani 20 tahun penjara dan Rieska sembilan tahun penjara.

“Untuk vonis Rieska bertambah dari putusan sembilan tahun dari Pengadilan Tinggi bertambah menjadi delapan belas tahun. Salinan putusan telah kami terima dan akan ditembuskan kepada jaksa serta terpidana pekan depan,” terang Soedi Wibowo wakil panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/5/2014).

Terkait pertimbangan yang membuat majelis hakim membatalkan putusan PT, Soedi menjelaskan bahwa putusan PT tidak beralasan hukum karena bertentangan dengan fakta hasil pembuktian pidana. Dengan demikian, maka keputusan PN Surabaya sudah tepat, dan putusan MA sesuai vonis PN Surabaya.

Rieska Artika Ningrum dan Margasani seperti pernah diberitakan sebelumnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap M. Baihaqy mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, pada Oktober 2012 silam di sebuah gudang plastik di sekitar Balas Klumprik, Surabaya.(tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs