Kasus pembobolan di Bank Danamon Cluster Pasuruan yang mencapai Rp12 miliar dengan melibatkan 15 tersangka berhasil dibongkar Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Pembobolan ini dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (22/4/2014) mengatakan, totalnya ada 10 tersangka dari pihak Bank termasuk manager dan anak buahnya serta pihak ketiga yang mengajukan kredit.
“Lima tersangka dari pihak ketiga yakni seorang pengusaha properti sebagai aktor utama dan empat pengusaha lain yang merupakan anak buahnya. Tapi sekarang hanya dua yang ditahan di Polda Jatim dan itu merupakan otak kejahatan kasus ini,” kata dia.
Kedua tersangka yang ditahan yakni AA (42) Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan warga Jl Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember dan AAB (35) pengusaha property warga Jl Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan.
“Dua tersangka ini merupakan pelaku utamanya. AAB yang mengajukan kredit dengan memakai nama sejumlah perusahaan lain, dan AA yang merekomendasi semua pengajuan cacat prosedur itu,” ujar dia.
Sementara 13 tersangka lainnya, kata Awi, ada sembilan orang yang berstatus pegawai Bank Danamon serta empat dari pihak ketiga yang merupakan anak buah AAB. Sembilan pegawai Danamon itu antara lain, WS (39) pegawai Danamon Unit Bangil asal Sumbersari, Jember, HRPI (28) pegawai Unit DSP Wonorejo Pasuruan asal Jl Terusan Surabaya, Lowokwaru, Malang, AZ (36) warga Jl Patiunus, Krampyangan, Bugulkidul, Pasuruan yang berstatus sebagai pegawai Danamon Unit Kebonagung.
Serta, ada YN (28) juga pegawai Bank Danamon yang tinggal di Kelurahan Sladi, Kejayan, Pasuruan, NK (28) warga Rejoso, Pasuruan yang merupakan mantan karyawan Danamon Unit Wonorejo dan TIP (31) pegawai Danamon Unit Wonorejo asal Polowijen, Blimbing, Kota Malang.
FR (32) warga Kedung Wonorejo Timur, Prambon, Sidoajo berstatus mantan karyawan Danamon DSP Unit Kepanjen Pasuruan, IH (37) pegawai Danamon Unit DSP Nongkojajar Pasuruan yang tinggal di Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo dan P (37) warga Perum Karya Bhakti Kencana Asri, Pasuruan.
Sedangkan empat tersangka dari pihak ketiga lainnya adalah H (30) warga Kalirejo, Bangil, Pasuruan, AR (31) warga Kauman, Bangil, MI ((30) asal Beji, Pasuruan serta MF (30) tinggal di Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan.
Kata Awi, berkas perkara atas kasus ini displit menjadi tujuh berkas. Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lain masih dalam proses. (dwi/ipg)