Disampaikan John Sutikno Kepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenkumham Jawa Timur, untuk remisi narapidana dalam rangka Idul Fitri 1435H, pihaknya masih melakukan verifikasi.
“Hingga hari ini kami memang masih terus melakukan proses penelitian dan verifikasi terhadap para narapidana yang ada diwilayah kerja Kemenkumham Jawa Timur, dalam kaitanya dengan pemberian remisi,” terang John Sutikno.
Berdasarkan catatan yang ada di wilayah kerja Kemenkumham Jawa Timur membawahi sekurangnya 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jawa Timur.
Dari jumlah Lapas dan Rutan yang ada tersebut, tercatat 15.323 orang penghuni yang tersebar didalam Lapas dan Rutan itu.
“Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan, saat Idul Fitri merupakan hak yang memang dimiliki warga binaan sesuai dalam ketentuan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999,” tambah John Sutikno.
Oleh karena itu, hingga Jumat (4/7/2014) ini pihaknya terus melakukan proses penelitian terkait dengan pemberian remisi dalam rangka Idul Fitri 1435H kepada narapidana di wilayah Kemenkumham Jawa Timur.(tok/ipg)