
Pembayaran pelunasan ganti rugi warga korban lumpur masuk peta area terdampak (PAT) akan diselesaikan lebih cepat di awal tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Saiful Illah Bupati Sidoarjo dalam jumpa persnya di Pendopo Delta Sidoarjo, Selasa (9/12/2014).
Kawasan yang masuk dalam peta area terdampak tersebut meliputi Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, Desa Jatirejo Kecamatan Porong, Desa Reno Kenongo Kecamatan Porong, dan Desa Siring Kecamatan Porong.
Pernyataan ini diungkapkan Bupati Sidoarjo berdasar keterangan dari Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, setelah bertemu Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
“Kabar barunya untuk korban lumpur, penyelesaian pembayaran ganti rugi dilakukan awal tahun 2015,” kata Saiful Illah, dalam jumpa persnya di Pendopo Delta Sidoarjo, Selasa (09/12/2014).
Saiful Illah mengatakan, percepatan pembayaran ganti rugi tersebut, setelah Gubernur Jawa Timur melakukan komunikasi, membujuk Presiden Jokowi, untuk secepatnya melunasi pembayaran ganti rugi korban lapindo.
Berdasar hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, direkomendasikan agar pemerintah melunasi sisa pembayaran ganti rugi korban lapindo sebesar Rp 781 miliar.
“PT Minarak Lapindo Jaya sudah tidak mampu membayar lagi. Jadi pemerintah yang melakukan pembayaran, mengambil dana dari APBN yang sebelumnya sudah dapat presiden sewaktu masih dipegang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata dia.
Saiful menambahkan pembayaran ganti rugi, nantinya langsung dari pemerintah untuk warga korban lumpur Lapindo. Mekanisme itu sendiri akan dikoordinir Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, pertama pemerintah akan memberikan dana talangan kepada Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi ganti rugi itu.
Kedua, pemerintah membeli sebagian aset Minarak Lapindo Jaya yang ada di tanggul lumpur lapindo, yang sudah bersertifikat.
Untuk ganti rugi kelompok pengusaha korban lumpur, kata Saiful, hingga kini masih belum diketahui bagaimana mekanismenya.
“Pembayaran ganti rugi untuk pengusaha saya tidak tahu, karena sebelumnya sudah melakukan perjanjian antar perusahaan sejak lama. Untuk pengusaha, masih belum dianggarkan,” kata dia.(riy/edy)