Damiyati (40) warga Dusun Gempolan, Desa Sukomoro, Nganjuk harus mendekam di ruang tahanan Polsek Karangpilang. Wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga tersebut nekat melakukan pencurian karena tergiur dengan harta yang dimiliki majikannya.
Pengakuan tersangka saat diintrogasi petugas, dia nekat melakukan aksi pencurian di Perum Gunungsari Indah J-12A, Surabaya, lantaran sering disuruh membersihkan brankas yang berisi uang majikannya.
AKP Andik Gunawan Kapolsek Karangpilang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Alfiani Irma, istri AKBP Syamsi Kabid Humas Polda Sumbar yang tinggal di Perum Gunungsari Indah J-12A, pada Kamis (10/7/2014) lalu. Korban melaporkan telah kehilangan perhiasan dan uang tunai, yang bernilai Rp 80 juta yang dicuri pembantu pembantunya sendiri, yang baru bekerja selama 4 bulan.
“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi disaat majikan sedang keluar. Sehingga dengan leluasa Damiyati mengambil sejumlah uang dan perhiasan, yang tidak pernah dikunci,” kata AKP Andik kepada wartawan, Senin (14/7/2014).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Damiyati yang terbukti melakukan aksi pencurian, di rumahnya.
“Setelah menerima laporan anggota langsung ke Nganjuk untuk menelusuri keberadaan tersangka. Dalam dua hari, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya,” ujarnya.
Saat pengejaran ke rumah tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Biru dengan nopol AG 2539 XS, uang tunai sebesar Rp. 12.800.000, kalung 3 gram, cincin 1 bros seberat 5 gram. Dan gelang kroncong seberat 15 gram.
“Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku khilaf. Namun dari kejadian ini, majikan Damiyati bisa dibilang teledor atau lengah,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Andik Gunawan Kapolsek Karangpilang menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net