Ancaman Jokowi Presiden yang akan membekukan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah yang tidak mampu menyelenggarakan ‘One Stop Service’ disampaikan di depan peserta Rakornas Kabinet Kerja di Istana negara, Selasa 4 November 2014.
Rakornas ini juga melibatkan Panglima TNI, Kapolri, Gubernur dan Kapolda seluruh gubernur di Indonesia.
Jokowi dalam pidatonya menekankan pentingnya ‘One Stop Service’ atau percepatan pelayanan perizinan usaha.
Perizinan di Indonesia oleh investor masih dianggap momok yang menghambat investasi dan dunia usaha di Indonesia.
Presiden mengambil contoh, ada investor yang mengajukan izin untuk mendirikan pembangkit tenaga listrik di daerah Sumatera, izin yang diajukan sejak enam tahun lalu itu sampai sekarang tidak ada realisasinya. Padahal setiap tahun, semua masyarakat Sumatera sangat membutuhkan listrik. “Saya heran mengapa bisa terjadi seperti ini,” kata Jokowi.
Belajar dari pengalaman ini, presiden mengintruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota suluruh Indonesia, agar memperbaiki sistem perizinan menuju ‘One Stop Service’.
Presiden juga memberi batas waktu paling lama satu tahun. Bila tidak bisa, presiden akan membekukan dana alokasi khusus DAK.(jos/nif/ipg)