Deny Handoyo, 31 tahun, warga Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pelaku tabrak lari di kawasan di Jalan Barata Jaya 19 Surabaya, Sabtu (20/12/2014) pagi, mengakui segala kesalahannya saat diintrogasi petugas di ruang penyidik unit kecelakaan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dia mengaku takut dihajar massa, sehingga usai kejadian mobil Hyundai Trajet L1622 LR yang dikendarainya menabrak sepeda kayuh, dirinya langsung melarikan diri.
“Saat mobil saya menabrak sepeda itu, saya ketakutan. Takut dihajar massa, sehingga saya pergi dari lokasi. Saya tidak ada niat melarikan diri,” kata Deny saat ditemui suarasurabaya.net, Sabtu (20/12/2014).
Sementara itu, AKP Made Sukama Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, tindakan melarikan diri pelaku ini jelas sebuah kesalahan. Pihak penyidik menjeratnya dengan Pasal 13 UU lalulintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman tiga tahun penjara, dan denda maksimal Rp 75 Juta Rupiah.
“Pasal yang dijeratkan kepada pelaku tabrak lari yaitu tentang tidak melaporkan diri ke Polisi telah terjadi kecelakaan dan tidak ada upaya menolong korban,” kata AKP Made Sukama.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap pelaku, hasilnya negatif. Pelaku tabrak lari ini saat kejadian dalam kondisi sehat, dan tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
“Meskipun nantinya pelaku dan korban sudah damai, namun proses hukum masih terus berlanjut. Tabrak lari merupakan pelanggaran, dan sudah diatur dalam UU lalulintas,” ujarnya.
Made Sukama mengatakan, korban bernama Sirun (47) warga Dusun Jati Malang, Medalem, Senori, Tuban. Di Surabaya tinggal di Barata Jaya 13 nomor 17. “Korban mengalami luka-luka ringan dan merasakan pusing. Saat ini sudah ada di rumahnya,” kata dia. (wak/fik)
Teks Foto:
– AKP Made Sukama Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya menunjukkan kaca mobil pelaku tbrak lari yang retak.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net