Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/4/2014), Ferdinal tersangka pelaku penggelapan uang PT Alam Jaya akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Persidangan yang dipimpin M. Yapi selaku ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdinal sales manager PT Alam jaya, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dijerat pasal 374 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim M. Yapi menegaskan, selain merugikan perusahaan, perbuatan Ferdinal yang melakukan penggelapan uang perusahaan telah merugikan ratusan pekerja PT Alam Jaya.
“Terdakwa Ferdinal terbukti tanpa hak dan ijin Perusahaan telah merubah harga produk hasil PT Alam Jaya di bawah standart dan hasil penjualan produk tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan,” kata M. Yapi dalam persidangan, Rabu (30/4/2014).
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai persidangan, Ferdinal didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih belum mengambil sikap terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (30/4/2014).
Ferdinal sebagai sales manager PT Alam Jaya melakukan aksi penggelapan uang perusahaan mulai November 2010 hingga Juli 2013, dengan modus memerintahkan para kliennya melakukan pembayaran barang melalui rekening yang sudah dipersiapkannya.(tok/rst)