Untuk meningkatkan pendidikan bagi warga negara Indonesia, khususnya untuk pelajar dari keluarga kurang mampu, pemerintah memastikan memberikan Kartu Indonesia Pintar sebagai bagian dari Program Indonesia Pintar.
Anak-anak usia sekolah mulai dari 7 hingga 18 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar melalui sekolah maupun madrasah, dipastikan akan menerima bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar tersebut.
“Pada tahap awal ini, bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada sekurangnya 160 ribu anak usia sekolah dari total sekitar 1 juta keluarga kurang mampu yang sudah tercatat. Ini merupakan bagian dari kepedulian pemerintah terhadap pendidikan untuk keluarga kurang mampu,” papar Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Rabu (26/11/2014).
Sementara itu ditambahkan Rajeshanagara Sutedja, Spesialis Senior Komunikasi dan Pelaksanaan Program Sekretariat TNP2K, bahwa usulan untuk mendapatkan bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar dapat dilakukan melalui masing-masing sekolah.
“Sekolah dapat melakukan rekapitulasi. Kemudian mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan terkait. Mengapa ini dapat dilakukan karena pihak sekolah yang memang mengetahui bagaimana peta yang sebenarnya dari kondisi riil para siswanya,” ujar Rajeshanagara.
Jika memungkinkan, lanjut Rajesha, usulan dapat juga dilakukan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan untuk memperoleh bantuan itu. “Karena pendidikan juga dibutuhkan setiap keluarga, termasuk keluarga kurang mampu. Dan sekolah bisa menjadi mediator,” pungkas Rajeshanagara saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (26/11/2014).(tok/rst)