Seorang pejabat eselon di Sampang, Madura terlibat kasus human trafficking. Pejabat berinisial WH ini terlibat karena telah membayarkan sejumlah uang untuk bisa mengencani Lili (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan pejabat eselon di Sampang, Madura ini karena telah mengencani korban.
“Dua mucikari yaitu Nuri dan Syaiful menawarkan korban kepada pejabat eselon ini. Korban dan pejabat tersebut berkencan di sebuah hotel yang berada di Sampang,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (22/12/2014).
Pejabat tersebut, kata Setija, ditangkap di Sampang, setelah empat mucikari yaitu Via (22) warga Lamongan yang merupakan tetangga korban; Hadi alias Ega (29) warga sampang, Madura; Nuri (29) warga Sampang, Madura; dan Syaiful (30) warga sampang, Madura; serta korban diamankan terlebih dulu.
Empat mucikari yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 12 Jo. Pasal 17 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindankan pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk Pembeli (Pejabat sampang-red) dijerat dengan Pasal 12 Jo. Pasal 17 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 17 tentang Pemberantasan tindankan pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Empat mucikari, tersangka perdagangan orang yang diamankan Polrestabes Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net