Gugatan yang diajukan Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru (KPPTB) tahap III, terhadap lahan Pasar Turi, yang dipasang plang (papan nama–red) “Disewakan Lahan PT KAI”, secara hukum sah milik PT KAI Daop VIII Surabaya.
Hal ini ditegaskan Sri Winarto Humas PT KAI DAOP VIII Surabaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2014).
Dia mengatakan, lahan yang berada di sekitar Pasar Turi telah disertifikasi sejak tahun 2012 dan telah sah milik PT. KAI. “Lahan itu milik PT KAI dan sudah disertifikasikan pada tahun 2012 lalu. Kalau ada pedagang atau pihak manapun yang menggugat, itu hak mereka menggugat,” kata Sri Winarto.
Dia juga menjelaskan, sebelum kejadian kebakaran pada September 2012, lahan tersebut sempat disewa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk difungsikan sebagai tempat berdagang. Namun, tidak tahu bagaimana prosesnya, lahan tersebut sempat beralih menjadi milik Pemkot Surabaya.
“Dari keadaan tersebut, PT KAI Daop VIII Surabaya, melakukan gugatan kepada Pemkot pada tahun 2010, dan dimenangkan oleh PT KAI. Kemudian lahan tersebut langsung disertifikasi pada tahun 2012 sebagai hak milik PT. KAI,” kata Winarto.
Sri Winarto menegaskan, apabila pedagang Pasar Turi melakukan gugatan di pengadilan. PT KAI, siap untuk membuktikan dan memberikan penjelasan kepada para penggugat, dengan memberikan bukt-bukti yang akurat dan otentik.
“Kami siap apabila permasalahan ini di meja hijaukan. Kami memiliki data yang otentik untuk ditunjukkan terkait hak milik lahan tersebut,” pungkasnya. (wak/ipg)