Jumat, 22 November 2024
Kasus Paspor Calhaj Palsu

Pecat Pegawai Imigrasi, Jika Terlibat

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Enang Supriyadi Syamsi kepala Dirjen Imigrasi Kelas I Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai Dirjen Imigrasi jika terlibat dalam pemalsuan data paspor milik beberapa calon haji (Calhaj) asal Jawa Timur, yang ditemukan saat persiapan keberangkatan Kloter 22 beberapa saat lalu.

Hal ini ditegaskan Enang Supriyadi Syamsi kepala Dirjen Imigrasi Kelas I Surabaya saat jumpa pers terkait penemuan lima paspor palsu, Rabu (1/10/2014) di kantornya.

“Jika memang ada keterlibatan pegawai imigrasi, sesuai hukum yang berlaku, pasti akan kami lakukan tindakan tegas, termasuk langsung memecat yang bersangkutan,” kata Enang.

Dalam pemalsuan data paspor milik beberapa Calhaj, dia mencontohkan dalam paspor tersebut dilembar pertama atas nama Susilowati Muhammad Jufrianto. Sementara lembar keempat bernama Hoiriah Romli Susilowati. Paspor tersebut dibuat pada 16 Juli 2013 di kantor Imigrasi Tanjung perak.

“Buku paspornya asli, hanya saja data pada lembar pertama dan keempat berbeda,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Enang Supriyadi Syamsi kepala Dirjen Imigrasi Kelas I Surabaya yakin tidak ada pegawainya yang terlibat dalam pemalsuan data pada paspor palsu yang ditemukan.

Dia mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Polda Jatim dalam menangani kasus paspor palsu yang dimiliki beberapa Calhaj asal Jawa Timur. Siapa pelaku yang terlibat dalam pemalsuan data paspor tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. (wak/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs