Sabtu, 23 November 2024

Pecandu Narkoba BNN Akan Direhabilitasi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeinginan untuk menyelamatkan para pecandu narkoba dari jeratan barang haram tersebut. Tahun 2014 ini merupakan upaya penyelamatan bagi para pengguna narkoba, dengan cara melakukan rehabilitasi dan tidak di hukum penjara.

Hal ini disampaikan Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat saat bertemu dengan para mantan pengguna narkoba di Kantor BNNP Jatim, Rabu (26/3/2014).

Anang Iskandar mengatakan, bagi para pengguna murni lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara. Ini karena secara hukum dan kebijakan global bahwa pengguna narkoba tidak dipenjara tetapi diberikan alternatif hukuman yaitu direhabilitasi. Di undang-undang, alternatif hukuman bagi para pengguna narkoba yaitu hukuman penjara dan rehabilitasi.

“Kebijakan negara memilih pada hukuman rehabilitasi. Ini informasi untuk masyarakat, jangan menganggap pengguna sebagai penjahat. Sebelumnya pengguna murni dipenjara, dan tahun ini merupakan waktu untuk merubah kebijakan tersebut,” kata Anang Iskandar kepada wartawan.

Mengenai perubahan kebijakan tersebut, kata dia, pihak BNN sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau peraturan bersama dengan penegak hukum terkait.

Sementara untuk di lapangan, pihak penegak hukum masih melakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba. Namun dalam kesepakatan, kata Anang, pengedar tetap mendapatkan hukuman penjara. Namun untuk pengguna murni bukan pengedar, akan direhabilitasi walaupun ancaman hukumannya empat tahun.

“Jadi pengguna narkoba ini tidak ditahan namun direhabilitasi. Dan kalau ada kejadian seperti itu,maka bisa melaporkan kepada lembaga assesment, yang dibentuk oleh BNN,” ujarnya.

Lembaga Assesment ini, kata Anang, bertugas melakukan pemilahan, terhadap pengguna narkoba, mana yang pengguna murni dan mana yang merangkap sebagai pengedar. “Kalau itu sudah dipilah, maka akan jelas. Meskipun hanya direhabilitasi, namun proses hukumnya tetap berjalan. Dan itu tidak mengurangi masa penahanan,” tegasnya.

Saat ini, jelas Anang, pengguna narkoba di Indonesia sebanyak 4 juta lebih. Jumlah ini merupakan hasil penelitian, sehingga belum ada angka fix. Dari empat juta, 1,1 juta pengguna akan dirawat inap ditempat rehabilitasi, dua juta yang menggunakan secara rutin, akan menjalani rawat jalan. Dan satu juta akan dilakukan bimbingan.

“Lokasi rehabilitasi sudah dikoordinasikan BNN, Kemenkes, dan Kemensos. Namun untuk jumlah 1,1 juta yang bisa masuk hanya 88 ribu orang yang akan dirawat di empat tempat rehabilitasi, ditambah dengan 17 rumah sakit jiwa di Indonesia. Serta rumah sakit dan puskesmas sebanyak 300. Sehingga kita sudah siap untuk melakukan perubahan ini,” pungkasnya. (bim/rst)

Teks Foto:
1. Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat saat menghadiri acara di Kantor BNNP Jatim.
2. Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat berbagi informasi dengan mantan pecandu narkoba.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs