Moch Sholeh (25) warga Jl. Pragoto Surabaya dan Rosiyah (31) warga Jl. Sidotopo Surabaya harus merayakan lebaran di dalam jeruji besi. Pasalnya Pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat melakukan aksi pencurian untuk biaya pulang ke kampung halaman.
Saat diintErogasi petugas, Pasutri yang menikah secara siri ini mengaku, tidak mempunyai biaya untuk mudik lebaran ke Madura. Tersangka Soleh yang hanya bekerja sebagai buruh konveksi ini mengaku mengajak istrinya mencuri handphone di satu diantara stand pakaian yang ada Mall Jl. A. Yani Surabaya, saat kondisi ramai pembeli.
Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat karyawan stand pakaian sibuk melayani pembeli yang membeludak. Melihat ada hanphone yang sedang dicharge di loker karyawan, tersangka memanfaatkan situasi yang sedang ramai untuk mengambil handphone tersebut.
“Tersangka mengaku handphone seharga Rp3 Juta ini akan dijual untuk biaya mudik ke Madura,” kata Kompol Suryo kepada wartawan, Selasa (29/7/2014).
Dia menambahkan, belum sempat membawa kabur hasil curiannya, karyawan toko mengetahui aksi kedua tersangka. Security setempat langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Wonokromo.
“Belum sempat kabur, ada karyawan yang mempergokinya. Langsung diamankan security setempat,” ujarnya.
Suryo juga menegaskan, apapun alasannya, kedua tersangka telah melanggar hukum. Pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/edy)
Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro kapolsek Wonokromo menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net