Sejumlah narapidana kasus korupsi masih mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Padahal, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan pemberian remisi.
Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM mengatakan narapidana koruptor yang mendapat remisi adalah yang ditahan sebelum PP itu diberlakukan. “Jadi, itu kebetulan yang mendapat remisi itu mereka-mereka yang putusan pengadilannya sebelum efektif PP 99,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2014).
Sejumlah koruptor yang mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, kembali memperoleh remisi pada hari ulang tahun ke-69 Kemerdekaan Indonesia, kemarin.
Giri Purbadi Kepala Penjara Sukamiskin, mengatakan, dari total 342 terpidana korupsi di sana, baru 39 yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus. “Sisanya, 154 narapidana, belum berhak mendapat remisi,” ujar Giri.
Beberapa koruptor yang memperoleh keringanan hukuman antara lain :
1. Terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan mendapat remisi 5 bulan. Gayus divonis pidana pencucian uang, pemalsuan paspor, gratifikasi, dan menyuap petugas rutan, dengan vonis tertinggi 12 tahun penjara.
2. Terpidana penerima suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan 6 bulan. Adapun Urip divonis 20 tahun bui dalam perkara suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
3. Darianus Lungguk Sitorus, terpidana korupsi kehutanan yang divonis 8 tahun penjara dapat remisi 4 bulan.
4. D.L. Sitorus mendapat remisi pengurangan empat bulan.
5. Agusrin Najamudin mendapat remisi tiga bulan.
6. Mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, mendapat potongan empat bulan penjara.
7. Koruptor perpajakan, Bahasyim Assifie, mendapat remisi empat bulan penjara,
8. Anggodo Widjojo mendapat remisi lima bulan.
9. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mendapat remisi empat bulan.
Dalam daftar penerima remisi tersebut, tak ada nama M. Nazaruddin terpidana kasus koruptor dana Wisma Atlet, eks Bupati Subang Eep Hidayat, dan bekas Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin.
Toni Kurniawan Kepala Seksi Registrasi Sukamiskin mengatakan, surat keputuan remisi ketiga narapidana terdakwa kasus korupsi tersebut masih diproses.
“Surat keputusan Remisi Nazaruddin, Eep Hidayat, dan banyak lagi belum keluar. Masih diproses di Kementerian Hukum,” katanya.(berbagai/nif/ipg)