PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) melalui kuasa hukumnya mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera menandatangi Kerjasama Operasional (KSO) gedung Indo Plaza Jl. Semut Kali Surabaya. Hal ini merupakan tindak lanjut ditolaknya permohonan Kasasi yang diajukan PT KAI oleh Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pengelolaan dan penandatangan KSO gedung Indo Plaza Surabaya dengan PT SSLL.
”Kami berharap PT KAI segera mendatangani KSO. Klien kami sudah memenangkan tender saat lelang terbuka pada tahun 2005 lalu. Kami juga telah mendapatkan amar putusan MA dari website resminya yang menerangkan permohonan kasasi dari PT KAI ditolak,” kata Edward Raimond kuasa hukum PT SSLL kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Dia menambahkan, kronologis perjanjian KSO pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya bermula pada 7 Februari 2005 PT KAI mengundang PT SSLL untuk mengikuti seleksi kerjasama pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya. Pada 31 Maret 2005, PT SSLL ditetapkan sebagai pemenang seleksi mitra KSO. Persyaratan agar dapat mengelola gedung selama 30 tahun tersebut sanggup dipenuhi PT SSLL.
“Tapi di tengah perjalanan, PT KAI melakukan pemutusan sepihak, sehingga PT SSLL mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait perbuatan PT KAI yang tidak melanjutkan KSO pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, kata dia, eksespi dari para tergugat dan turut tergugat ditolak majelis hakim. Kemudian pada 5 Oktober 2012, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya no 421/PDT/2012/PT.Sby dengan amar putusannya mengabulkan penggugat sebagian. PT KAI pun melakukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari pemohon (PT KAI), maka putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi putusan tetap dan mengikat,” kata Edward.
Dia juga mengatakan, pihaknya belum bertemu dengan PT KAI daop 8, karena amar putusan tersebut didapat dari website MA dan PT SSLL masih belum mendapatkan putusan secara tertulis dari MA. “Kita tunggu putusan resminya sampai diterima PT SSLL,” ujarnya.
Sementara itu, Yudi Istiarto Manager Hukum PT KAI Daop 8 mengaku sudah mendengar kabar ditolaknya kasasi oleh MA. Meski demikian, PT KAI sudah berancang-ancang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Ya kita pasti akan mengajukan PK,” kata Yudi.
Dia mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan amar putusan penolakan kasasi dari MA, termasuk pihak lain. Namun, pihaknya sudah membicarakan dengan pihak internal PT KAI, bahwa ada dua permasalahan mengenai persoalan hukum.
“Pertama mengenai KSO, karena kita belum mendapatkan (persetujuan) dari Menteri BUMN dan sudah terlalu lama. Sekarang mau kita tata ulang lagi, tapi dia (PT SSLL–red) tidak mau dan diputuskan menggugat,” ujarnya.
Permasalahan kedua, kata dia mengenai perjanjian sewa-menyewa yang kemudian sudah berakhir pada Tahun 2009. “Ini dasar kami melakukan penertiban itu. Jadi bukan karena ada persoalan KSO yang masih di ranah peradilan,” pungkasnya. (wak/rst)
Teks Foto:
– Edward Raimond kuasa hukum PT SSLL (kanan) menunjukkan surat dari Kementrian BUMN terkait wewenang penandatanganan KSO di tangan direksi PT KAI.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net