Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur menemukan tiga Warga Negara Asing (WNA) ilegal yang diduga dipekerjakan oleh pihak PT. HM Sampoerna Jl. Raya Malang – Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Saat ini ketiga WNA tersebut telah dideportasi karena tidak memiliki surat resmi yang menyatakan kunjungannya ke Indonesia bekerja.
Ketiga WNA tersebut yaitu, D’addona Simone asal Italia, Scintu Massimoni asal Italia, dan Fornello Luca asal Australia. Ketiganya didatangkan ke perusahaan tersebut, sebagai teknisi untuk melakukan pemasangan penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di PT HM Sampoerna.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di PT HM Sampoerna yang berada di Pasuruan, Jatim telah mempekerjakan WNA, tanpa dilengkapi dengan surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dari informasi tersebut, Unit IV Subdit IV, Ditreskrimsus menindaklanjuti dan memperdalam informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan memang benar ada tiga WNA yang diperkerjakan di perusahaan tersebut, tanpa dilengkapi dengan surat resmi,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dia menambahkan, ketiga WNA tersebut baru bekerja sekitar satu bulan. Dalam pemeriksaan, ketiga WNA hanya dapat menunjukkan Passpor dan VISA kunjung (Indeks visa 211). Sementara, PT HM Sampoerna tidak dapat menunjukkan dokumen IMTA dari Kementrian Ketenagakerjaan.
“Saat diperiksa ketiganya hanya menunjukkan paspor dan VISA kunjungan, bukan VISA kerja. Sedangkan sebagai pihak yang mendatangkan, tidak memiliki IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara untuk tersangkanya sendiri, kata Awi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap struktur organisasi perusahaan. Ini untuk mengetahui siapa yang mendatangkan tiga WNA tersebut. Apakah memang ada perintah dari pimpinan perusahaan atau tidak.
“Yang jelas, kalau perusahaan tidak bisa ditetapkan. Sehingga ada oknum yang mendatangkan ketiga WNA tersebut, tanpa dilengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata dia.
Dari kasus tersebut, pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) Undang undang RI nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun pidana penjara. Serta denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp400 juta. (wak/ipg)