Sabtu, 23 November 2024

PKB Akan Berhentikan Anggotanya Jika Terbukti Terima THR dari Kementrian ESDM

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memberhentikan anggotanya di Komisi VII, jika terbukti terlibat dalam kasus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) lewat Kementrian ESDM.

Demikian ditegaskan Marwan Ja’far ketua DPP PKB yang juga ketua fraksi kepada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Marwan mengatakan dirinya selaku ketua fraksi,telah memanggil dua anggota fraksinya yang duduk di Komisi VII yaitu Nur Yasin dan Agus Sulistiono guna dimintai penjelasannya terkait kasus ini.

Menurut Marwan, keduanya mengaku tidak terlibat atau tidak menerima THR dari SKK Migas bahkan keduanya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian THR tersebut.

Meski demikian, kata Marwan, dirinya akan memantau terus perkembangan kasus ini di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Saya sudah panggil anggota-anggota di Komisi VII dan mereka mengaku tidak tahu-menahu dalam konteks pembagian THR tersebut. Anggota keduanya sudah saya panggil dan mereka bersumpah tidak menerima bahkan tidak tahu ada pemberian THR dari SKK Migas.” tegas Marwan.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di persidangan pengadilan Tipikor, Didi Dwi Sutrisno Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM mengatakan, telah menyerahkan uang sebesar USD 140.000 atau sekitar Rp.1,4 miliar rupiah yang berasal dari SKK Migas.

Uang itu diduga merupakan uang THR yang ditujukan untuk 47 anggota Komisi VII, termasuk Pimpinan dan staf sekretariat Komisi VII DPR RI. Dalam persidangan tersebut, Didi juga mengaku menyerahkan uang kepada staf Sutan Bhatoegana Ketua Komisi VII DPR RI yang bernama Irianto.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs