Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, akan menaikan tarif air sebesar lima persen pada pelanggannya. Ketentuan tarif air minum atau air bersih tersebut terbagi jadi beberapa kelompok.
Yoyok Supriyanto Kepala Hubungan Masyarakat Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta mengatakan kenaikan tarif air di Sidoarjo pada pelanggan itu bervariatif.
Untuk pelanggan tempat ibadah beserta TPQ, yayasan panti asuhan ataupun rumah yayasan panti sosial, jika pemakaian progresif. Maka akan naik sampai lima persen.
“jika pemakaian diatas 30 meter kubik, saat ini 3.600 rupiah maka tahun depan akan naik 3.900,”terang Yoyok kepada suarasurabaya.net Selasa (11/11/2014).
Yoyok menjelaskan, kenaikan tarif itu tidak hanya pada tempat ibadah maupun yayasan sosial yang masuk kategori kelompok pelanggan satu ‘A’ hingga satu ‘E’. Tapi, kenaikan juga terjadi pada pelanggan kelompok dua ‘A’ hingga dua ‘G’.
“Untuk pelanggan kelompok dua merupakan digunakan rumah tangga juga naik sama seperti pelanggan kelompok satu,” ujarnya.
Namun, kenaikan tarif air minum per-tahun tersebut, tergantung masuk kategori kelompok satu atau dua. Karena, pembayaran tarif air itu sendiri juga tidak semuanya sama.
Berbeda dengan pelanggan kelompok tiga, Yoyok kembali mengungkapkan, rata-rata digunakan untuk perusahaan dan perkantoran. Jika pemakaian air di atas 30 meter kubik. Maka kenaikannya tidak sama seperti kelompok satu dan kelompok dua.
“Pada pelanggan kelompok tiga naiknya bisa mencapai 10 persen. Saat ini 10.800 rupiah, tahun depan akan naik jadi 11.600 rupiah,”rincinya dia.(riy/rst)