Jumat, 22 November 2024

Orang Gila Akan Dimasukkan DPT

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur minta seluruh KPU di kabupaten/kota tak bingung atas instruksi KPU RI untuk segera melakukan pendataan orang dengan gangguan kejiwaan (gila) dan memasukkanya ke dalam Daftar Pemilih Khusus.

“Instruksi ini sebenarnya biasa saja karena syarat pemilih itu tidak dicantumkan harus sehat jasmani dan rohani,” kata Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya, Rabu (2/4/2014).

Sekadar diketahui, beberapa KPU termasuk diantaranya KPU Lumajang sempat mengeluhkan adanya instruksi guna mendata orang dengan gangguan kejiwaan untuk dimasukkan ke DPT Khusus.

Menurut Eko, pendataan orang dengan gangguan kejiwaan memang harus melibatkan dokter kejiwaan untuk mengetahui apakah orang tersebut masih mampu menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Jika tidak mampu, maka KPU memang tidak wajib memasukkannya ke DPT. Namun jika yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melakukan tindakan hukum semisal melakukan pencoblosan, maka orang tersebut memang harus dimasukkan ke dalam DPT.

Perintah untuk mendata orang dengan gangguan kejiwaan ini merupakan desakan dari Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian yang menyebutkan jika orang dengan ganguan kejiwaan termasuk kelompok rentan tak memiliki hak pilih.

Padahal, dalam undang-undang pemilu syarat pemilih hanya disebutkan batasan usia 17 tahun atau minimal telah menikah. Syarat dalam undang-undang itu tidak menyebutkan adanya syarat khusus yaitu sehat secara kejiwaan.

Sementara itu, menurut data Komnas HAM, selain orang dengan gangguan kejiwaan, setidaknya juga ada beberapa kelompok yang rentan tak memiliki hak suara.

Mereka diantaranya adalah para tahanan, orang yang ada di panti jompo, serta orang yang tinggal di daerah sengketa misalnya tanah sengketa yang di situ tidak terdapat RT maupun RW. (fik)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs