Jumat, 22 November 2024
Distributor Elpiji Nakal

Oplos Elpiji 12 Kg ke Elpiji 50 Kg

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Untuk mendapatkan keuntungan lebih, MST (48) warga Jalan Sidotopo Surabaya, nekat mengopolos elpiji dari tabung yang berukuran 12 Kg ke dalam tabung elpiji yang berukuran 50 Kg.

Namun aksinya tersebut tercium oleh aparat kepolisian, dan akhirnya MST yang juga pemilik CV Duta Gas ditangkap anggota Polres Tanjung Perak, beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, 72 buah tabung elpiji ukuran 12 Kg dalam keadan berisi, 382 buah tabung elpiji dengan ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, sembilan buah tabung elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan berisi, 37 tabung elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan kosong, delapan buah selang yang digunakan untuk pemindahan elpiji, dua buah kunci inggris, satu unit mobil Suzuki Carry pick up wana hitam nopol L 9308 NF, dan satu unit mobil Daihatsu pick up warna silver L 9712 NF.

Iptu Siswo Tarigan Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Tanjung Perak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi, bahwa di gudang milik MST, dilakukan pengoplosan gas pada tabung elpiji ukuran 12 Kg ke ukuran 50 Kg. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan, dan terbukti jika ditempat tersebut dilakukan pengoplosan.

“Karena setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar tempat tersebut digunakan untuk melakukan pengoplosan elpiji, maka pada Selasa (7/1/2014) anggota Resmob yang dipimpin AKP Anton Prasetyo Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak melakukan penggledahan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa tabung elpiji baik yang berisi ataupun kosong,” kata Iptu Siswo Tarigan kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).

Dia menambahkan, dalam proses pemindahan gas elpiji, tersangka dibantu tiga orang karyawannya, yang sekarang ini masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Tersangka bersama dengan tiga karyawannya memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 12 Kg ke dalam tabung elpiji ukuran 50 Kg, dengan menggunakan selang.

“Setiap sembilan tabung elpiji ukuran 12 Kg menghasilkan dua tabung ukuran 50 Kg. Dan pelanggannya mayoritas adalah pabrik,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, kata dia, pengoplosan elpiji baru dilakukan tiga hari, karena tersangka mengalami kerugian, sejak kenaikan harga elpiji ukuran 12 Kg. Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 150 ribu per tabung dengan ukuran 50 Kg.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MST dijerat dengan pasal 54 subsidair pasal 53 huruf (b),(c), dan (d) Undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan atau pasal 62 undang undang RI nomor 8 tahun 199, tentang perlindungan konsumen. Dengan sanksi pidana hukuman penjara masimal enam tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs