Minggu, 24 November 2024

Oknum Guru SMA di Surabaya Cabuli Siswinya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) didampingi Kompol Suparti Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasuabaya.net

Seorang oknum guru komputer SMA di Surabaya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Polrestabes) Surabaya karena telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Auwal Lutfi Ribiyanto (30) warga Dukuh Setro Surabaya ditangkap setelah dirinya dilaporkan orang tua korban.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka 28 Oktober 2014 lalu telah dikeluarkan dari sekolah tempat dia bekerja, karena menjalin hubungan dengan sesama guru dan siswi yang menjadi korban pencabulan. Meski dikeluarkan, dia masih mengajar di sekolah lain.

“Tersangka berdalih jika dia dikeluarkan dari sekolah karena ulah korban. Tersangka mengaku berpacaran dengan korban,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (21/11/2014).

Dia menambahkan, di sekolah tempat tersangka bekerja memang ada peraturan, jika ada yang berpacaran antara sesama guru atau dengan siswa, maka harus ada yang dikeluarkan. Tersangka sendiri sudah tiga kali berpacaran di sekolah tersebut.

“Saat dipergoki tersangka menjalin hubungan sesama guru, kamudian dengan siswa tersangka hanya mendapat teguran, tapi tidak dikeluarkan karena sekolah itu masih butuh guru komputer,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka menjalin hubungan dengan siswa lagi (korban), akhirnya pihak sekolah mengeluarkannya. Tersangka sendiri sudah mempunyai istri selama 3 tahun, namun mereka belum dikaruniai anak.

Sumaryono juga mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat tersangka bertemu dengan korban 18 November 2014 lalu. Korban membolos sekolah dan menemui tersangka untuk menyelesaikan masalah. Korban dijemput di sebuah restoran cepat saji, kemudian diajak ke rumah tersangka.

Saat di rumah tersangka, korban yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri. “Sambil mengobrol, tersangka mencoba melampiaskan nafsunya kepada korban,” kata dia.

Setelah tersangka puas melampiaskan nafsunya, korban kemudian merapikan pakaiannya. Namun tidak berani pulang, karena dia membolos. Sehingga dia menunggu jam pulang sekolah, untuk pulang ke rumahnya.

“Sesampainya di rumah orang tua korban sudah menunggu. Ternyata mereka tahu jika anaknya membolos. Kemudian korban ditanya dari mana, dan korban menceritakan perbuatan tersangka,” kata Sumaryono.

Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 300 juta. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs