Sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Darul Kanit Laka Polres Jombang pada Radio Suara Surabaya mengatakan, sopir bus atas nama Rohadi (46) warga Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.
“Yang kita mintai keterangan adalah beberapa penumpang bus sehingga mengerucut pada penetapan sopir sebagai tersangka,” kata dia.
Kata Ipda Darul, sebelum kecelakaan terjadi bus sempat melaju secara ugal-ugalan atau ngebut dengan kecepatan di atas 90 km/jam. Setelah kecelakaan terjadi bus melakukan pengereman mendadak sehingga terpaksa mengurangi kecepatan menjadi 70-80 km/jam.
“Bus saat kecelakaan memang sempat dimassa oleh warga sekitar karena pengemudi memang kurang baik saat berkendara,” ujar dia.
Sementara kernet bus Harapan Jaya saat kecelakaan berlangsung, tambah dia, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah bus Harapan Jaya diamuk massa setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Raya Perak Jombang, Minggu (16/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. (dwi)