Jumat, 22 November 2024

Nekat Jual Cukrik, Oknum PNS Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Teguh Waskito (50) warga Jl. Jojoran Surabaya, diringkus polisi karena nekat menjual belikan minuman keras (miras) jenis cukrik.

Selain itu, Teguh yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Airlangga (Unair) golongan II D diamankan anggota Resmob Polrestabes Surabaya, karena melakukan penyulingan terhadap cukrik-cukrik tersebut.

“Tersangka ini membeli barang-barang tersebut langsung dari Tuban. Setelah itu minuman tersebut disuling di rumahnya,” kata AKP Agung Pribadi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Minggu (12/1/2014).

Dia menambahkan, dalam sekali kirim dari Tuban, tersangka membeli 10 dos yang berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Tersangka mendapat bonus tiga dos setiap pembelian 10 dos. Oleh tersangka, cukrik tersebut lalu disuling lagi dan dikemas dalam botol air mineral setengah liter dan dijual perbotolnya Rp. 10 ribu.

“Setiap satu dos, tersangka mendapat untung Rp. 300 ribu dari penjualan setelah disuling kebotol ukuran setengah liter,” ujarnya.

Agung menambahkan, saat penggrebekan, polisi berhasil mengamankan, 12 botol cukrik berukuran 1,5 liter, 40 botol ukuran setengah liter, dan tong ukuran 50 liter yang digunakan untuk penyulingan cukrik.

“Tersangka tidak kooperatif, dan selalu memberi pernyataan yang berbelit-belit. Kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata dia. (wak/dwi)

Teks foto:
– Anggota Resmob Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs