Jumat, 22 November 2024

Nekat Beroperasi, Dua PSK di Sememi Tertular HIV

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Nekat beroperasi, sebanyak dua PSK di lokalisasi Moroseneng, Sememi, diketahui mengidap virus menular HIV. Temuan ini setelah gabungan Satpol PP bersama Polrestabes Surabaya melakukan razia di kawasan itu pada Minggu (1/6/2014) dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, dari 26 PSK yang terjaring dari Sememi, dua diantaranya ternyata positif HIV,” kata Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Selasa (3/6/2014).

Dua PSK yang positif HIV, kata Febria merupakan warga Kota Malang yang sehari-hari merantau untuk menjadi PSK di lokalisasi Moroseneng.

Menurut dia, para PSK yang terjaring operasi malam itu awalnya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP lantas dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Saat di Liponsos itulah mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Dua PSK yang tertular HIV ini kini dalam penanganan dan perawatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk dilakukan pengobatan sehingga kekebalan tubuhnya bisa meningkat.

“Jika sudah membaik, mereka akan kami kirimkan ke Liponsos Kediri,” ujarnya. Sementara sebanyak 24 PSK lainnya, saat ini sudah terlebih dahulu dikirimkan ke Kediri.

Sementara itu, Supomo Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya mengatakan lokalisasi Sememi sebenarnya telah ditutup pada Desember 2013 silam.

“Saat itu, kami sudah lakukan pendataan di sana terdapat 99 wanita harapan (PSK),” kata Supomo. Ke-99 PSK ini juga telah dilakukan pelatihan serta pemberian uang santunan dan kini sudah meninggalkan Sememi.

Meski lokalisasi itu secara resmi ditutup, ternyata masih ada 26 PSK yang nekat beroperasi. Mereka ini, ternyata ketika proses penutupan Desember 2013 silam sengaja tak mau didata dan tak mau menerima uang santunan.

“Padahal mau didata atau tidak, kami harus menegakkan Perda dan kawasan itu harus berubah peruntukan tidak boleh lagi untuk lokalisasi,” kata Supomo.

Hal yang sama diungkapkan Irfan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 1999, tentang larangan menggunakan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila, maka kawasan Sememi kini memang dilarang digunakan untuk lokalisasi.

“Tugas kami menegakkan perda dan mengawasi. Dengan telah resmi ditutup, jika Sememi masih digunakan untuk lokalisasi pasti akan kami tertibkan,” kata dia.

Pengawas rutin juga akan terus dilakukan tak hanya di Sememi, melainkan di beberapa kawasan lain yang kini telah resmi ditutup. (fik/ipg)

Teks Foto :
-(dari kiri) Muhammad Fikse, Kabag Humas Kota Surabaya; Irfan Widyanto, Kasatpol PP Kota Surabaya; serta Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ketika memberikan keterangan pers terkait prostitusi di Sememi.
Foto : Taufik suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs